Liputan6.com, Jakarta - Kasus perundungan (bullying) kembali memakan korban. Seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinsial MH (9) tewas karena diduga dikeroyok teman dan kakak kelas.
“Kasus tewasnya siswa SD di Sukabumi karena diduga dikeroyok oleh teman sekolah menambah panjang deretan korban meninggal karena perundungan di lingkungan sekolah. Kasus ini kembali menjadi warning bagi semua stake holder pendidikan jika perundungan tidak hanya dosa besar tetapi juga ancaman nyata,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Senin (22/5/2023).
Baca Juga
Huda mengatakan perundungan memang telah diakui sebagai salah satu dosa besar yang haram terjadi di lingkungan sekolah. Kendati demikian belum ada langkah kongkret untuk menurunkan kasus bullying di satuan pendidikan.
Advertisement
“Salah satu buktinya adalah terus munculnya korban jiwa dari anak-anak kita karena perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah,” katanya.
Huda mengungkapkan berdasarkan data dari KPAI menyebutkan sejak tahun 2011-2019 mencatat ada 574 anak laki-laki yang menjadi korban bullying, 425 anak perempuan jadi korban bullying di sekolah. 440 anak laki-laki dan 326 anak perempuan sebagai pelaku bullying di sekolah.
“Sedangkan sepanjang tahun 2021 setidaknya ada 53 kasus perundungan yang terjadi di berbagai jenjang di satuan Pendidikan. Jumlah ini menurun karena sebagian besar sekolah ditutup karena pandemic,” katanya.
Kasus perundungan ini, kata Huda, menunjukkan tren naik saat sekolah-sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka seiring dicabutnya status Pandemi Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir juga muncul kasus perundungan yang meminta korban jiwa di Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Sepanjang tahun 2022 misalnya KPAI mencatat kenaikan signifikan kasus bullying yakni sekitar 226 kasus, atau meningkat empat kali lipat dibandingkan tahun 2021,” ujarnya.
Indonesia Darurat Perundungan
Politisi PKB ini menegaskan bahwa kasus perundungan tidak bisa dihadapi sekadar lalu. Menurutnya kasus bullying di Indonesia khususnya di satuan pendidikan harus dihadapi secara serius mulai dari menyiapkan regulasi, anggaran, program, hingga monitoring-evaluasi.
“Kasus bullying di Indonesia dalam pandangan saya sudah kategori darurat. Maka cara penyelesaiannya harus komprehensif baik dari segi perumusan kebijakan maupun implementasi kebijakannya di lapangan,” katanya.
Advertisement